BAHAYA ROKOK BAGI ANAK
Filed Under : by SELAMATKAN ANAK-ANAK INDONESIA DARI BAHAYA ROKOK !
Selasa, 18 Mei 2010Meski rokok tidak ditujukan bagi anak-anak, tapi iklan dan akses membeli rokok yang mudah membuat anak tak sulit mendapatkan rokok. Efek aditif atau kecanduan rokok dapat membuat anak mengalami gangguan kesehatan serius. Perlu disadari bahwa rokok merupakan "senjata" yang sangat berbahaya bagi anak.
Berdasarkan data Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) 2006, tecatat 9230 iklan di media elektronik, sebanyak 68% tidak memenuhi ketentuan, dan hanya 32% yang memenuhi ketentuan. Selain itu, ada 7.000 artikel ilmiah yang membuktikan ketidakpuasaan karena rokok mendapatkan perlakuan sebagaimana layaknya barang konsumsi biasa.
Sebenarnya pemerintah telah mengajukan kejahatan kandungan rokok yang tertuang dalam pasal 2 ayat (1) UU No 19 tahun 2007 tentang cukai yang menyatakan jika barang-barang yang dapat menimbulkan dampak negatif dikenai cukai, serta dalam konsideran menimbang huruf a PP No 19 2007 yang berbunyi "Bahwa rokok merupakan salah satu zat adiktif yang bila digunakan mengakibatkan bahaya bagi individu dan masyarakat, oleh karena itu diperlukan upaya pengamanan".
Namun nyatanya langkah-langkah kongkret untuk mengatasi permasalahan akibat rokok belum tampak.
Persoalan tersebut, menurut Pemerhati Anak, Kak seto diperlukan upaya yang komprehensif dan niat politis (political will).
"Persoalan anak bukanlah persoalan domestik, persoalan masa depan yang yang harus dijawab dengan langkah-langkah yuridis dan politis," kata Kak Seto.
Dia mengungkap, salah satu indikasi tidak adanya political will pemerintah dalam upaya perlindungan anak adalah keengganan pemerintah meratifikasi Framwork Convention on Tobacco Control (FCTC) yang bertujuan untuk melindungi generasi muda.
Bahkan Road Map Industri Rokok 2007-2020 menargetkan produksi rokok hampir 260 milyar batang/tahun jelas menargetkan perokok pemula yaitu anak dan remaja untuk menyerap produksinya. Hal itu adalah ancaman serius bagi anak-anak karena ketiadaan regulasi dan peraturan yang menjamin perlindungan anak dari strategi pemasaran industri rokok.
Komnas perlindungan anak mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi FCTC dan melakukan harmonisasi regulasi yang terkait dengan permasalahan temabakau dan rokok, mendesak pemerintah untuk melakukan pelarangan menyeluruh terhadap iklan, promosi, dan sponsorship rokok sebagai perlindungan terhadap anak.
Selain itu kebijakan Road map Industri Rokok 2007/2020 segera dianulir atau dibatalkan dan mendesak badan POM dan Komisi Penyiaran Indonesia untuk mengambil langkah-langakh tegas dan konkrit terhadap pelanggaran yang dilakukan industri rokok dalam mengiklankan produk.
"Dengan adanya kerjasama semua pihak maka kasus pelanggaran tterhadap hak anak dan kekerasan anaak dapat menghilang," pungkasnya
source: www.indofamily.net

0 komentar:
Posting Komentar